TANGGAL 15 HINGGA 30 SEPTEMBER 2021, PEMILIKI E-KTP BISA AMBIL BANTUAN SEBESAR RP 600.000

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KRIMINALITAS - PENIPUAN
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FABRICATED CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Depi Agung Setiawan
DILIHAT
185 KALI

Sabtu, 25 September 2021

TANGGAL 15 HINGGA 30 SEPTEMBER 2021, PEMILIKI E-KTP BISA AMBIL BANTUAN SEBESAR RP 600.000 


Beradar satu pesan berantai dengan klaim bahwa warga yang telah memiliki E-KTP akan dapat bantuan atau kompensasi dari pemerintah.

“Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi per tanggal 15 - 30 September 2021 sebesar Rp 600,000 untuk biaya Cek Disini -https://bit.ly/2ZfgWe9 #Dirumah aja,” tulis narasi pesan berantai itu.

CEK FAKTA : Saat mengklik link situs https://bit.ly/2ZfgWe9, sistem secara otomatis meminta kita (pengunjung situs) untuk mengklik tautan fitur “MASUK”.

Jika pengunjung mengklik fitur “MASUK”, secara otomatis jendela browser akan menampilkan fitur berjudul “PENCAIRAN DANA E-KTP ONLINE” yang meminta pengunjung untuk mendaftarkan email Facebook beserta passwordnya.

Sementara, mengutip dari laman https://www.idntimes.com (2/4/20), Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha menyampaikan bahwa informasi yang beredar itu tidaklah benar dan pihaknya tidak pernah memiliki program seperti itu.

KESIMPULAN : Dari motif yang teridentifikasi, dapat dipastikan, bahwa rumor yang menyebut pada tanggal 15 hingga 30 September 2021 warga yang memiliki E-KTP bisa mengambil kompensasi atau bantuan dari pemerintah sebesar RP 600.000 adalah modus phising alias penipuan (fabricated content).

Jabar Saber Hoaks menyarankan, jika kita menerima pesan berantai semacam itu agar berhat-hati, dan jangan turut serta menyabarkannya.

RUJUKAN : https://bit.ly/2ZBatKQ

#jabarhantamhoaks #pemilike-ktp #kompensasi